Guys, siapa nih yang gak pernah denger yang namanya bank syariah? Of course pernah sesekali denger dong! Tapi tau gak sih sebenernya apa yang menjadi pembeda bank syariah dengan bank konvensional also known as bank biasa? Kalau kamu gak tau no big deal, berarti artikel ini emang di tulis khusus untuk mu!
Well, mari kita telaah dulu secara luas. Berdasarkan sistemnya, perbankan terdiri atas yaitu perbankan konvensional dan syariah. Dari definisinya, bank konvensional merupakan sebuah bank yang segala aktivitas perpuataran uangnya mengacu pada kesepakatan internasional dan nasional, plus berdasarkan hukum yang berlaku di negara. Sedangkan bank syariah adalah bank yang kebijakannya berlandaskan pada hukum-hukum muamalah agama islam yang mengacu pada Al-Qur’an dan Hadist.
So basically perbedaan bank syariah dengan bank konvensional itu sebenarnya sudah bisa kita pahami dari definisinya. But masih banyak hal lain yang menjadi pembedanya loh!
1. Pengelolaan Dana
Hal pertama yang menjadi perbedaan bank syariah dengan bank konvensional adalah kebijakan pengelolaan dana. Jadi, kalau bank konvensional tuh pengelolaan dananya dapat diproses untuk seluruh bisnis yang tetap berada dibawah naungan Undang-Undang dan memiliki potensi untuk berkembang dan menghasilkan keuntungan. Namun, pengelolaan dana dalam bank syariah harus sejalan dengan aturan yang berlaku dalam agama islam. Oleh karenanya, hanya bisnis-bisnis tertentu yang tidak menentang dengna Al-Qur’an dan Hadist lah yang dapat menjadi tempat investasi atau mitra bank syariah. Contoh beberapa perusahaan yang tidak boleh menjadi tempat uang nasabah dikelola dan diinvestasikan adalah perusahaan rokok.
2. Sistem Operasional
Seperti yang kita semua ketahui bahwa bank konvensional memberlakukan penerapan suku bunga bersadarkan aturan nasional sebagai sistem operasional. Sedangkan, menurut agama Islam, bunga masuk dalam kategori riba yang sangat haram hukumnya. Karena itu, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga dalam transaksinya. Terus sistem operasionalnya seperti apa? Nah, bank syariah itu menerapkan sistem operasional bagi hasil atau nismah. Jadi, kesepakatan antara nasabah dan pihak bank itu akan berdasarkan pembagian keuntungan serta melibatkan kegiatan jual beli.
3. Hubungan Antara Nasabah – Lembaga Perbankan
Kamu tau gak sih kalau di bank nasional, nasabah bank itu berperan sebagai kreditur sedangkan perbankan berperan sebagai debitur. Kreditur adalah pihak yang berperan memberikan bantuan pembiayaan, sedangkan debitur adalah penerimanya. Berbeda dengan bank syariah, hubungan antara nasabah dan bank ada 4 jenis yaitu penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa. Dalam penggunaan akad murabahah, istishna, dan salam, pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Sementara akad musyarakah dan mudharabah memperlakukan hubungan kemitraan. Akad ijarah memposisikan bank sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.
4. Pembagian Keuntungan
Kalian tau gak sih dari mana bank bisa memperoleh keuntungan? Nah kalau bank konvensional, keuntungan itu diperoleh dari suku bunga yang dibebankan pada nasabahnya. Sedangkan pada bank syariah, tidak begitu. Seperti yang sudah ter-mention tadi bahwa bunga = riba which is haram dalam islam, so bank syariah memperoleh keuntungan dnegnan cara lain! Caranya adalah melalui hasil jual beli, sewa-menyewa, and kemitraan dengan nasabah.
5. Penerapan Denda
Okay, pernah gak sih kalian ada di sebuah organisasi dan biasanya diawal dipaparkan peraturan-peraturan yang gak boleh kalian langar.Lantas, apa yang terjadi kalau kamu melanggar aturan tersebut? Akan ada hukuman (yang gak jarang) berupa denda yang akan kalian terima. Nah, begitu pula di sistem perbankan konbensional. Saat kamu terlambat melakukan pembayaran dalam bank konvensional, terdapat denda yang harus kamu bayar sebagai nasabah. Even worse, suku bunga bisa semakin meningkat bila nasabah tidak membayar hingga tenggat waktu perjanjian. Namun, bank syariah tidak menerapkan sistem denda bagi nasabah yang terlambat atau tidak bisa membayar. Gantinya, bank akan melakukan perundingan dan kesepakatan bersama. But, ada juga bank syariah yang menetapkan denda pada kasus tertentu, tetapi uang denda dari nasabah tidak dinikmati oleh pihak bank melainkan dianggarkan sebagai dana sosial!
And that’s all beberapa hal yang menjadi perbedaan bank syariah dengan bank konvensional. Setelah tau seperti ini, kira-kira kamu ingin jadi nasabah di bank jenis apa? nih kalau masih bingung, kuy cek 4 Tips Ini Akan Membantumu Memilih Bank Sesuai Kebutuhan!