Besaran dana darurat yang wajib Sobat Finplan tahu dan punya! Yuk simak!
Kamu sudah tidak asing lagi dengan istilah dana darurat, kan? Dana darutat adalah dana yang kamu simpan untuk keadaan darurat; baik itu kecelakaan, kerusakan rumah, atau bahkan ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara mendadak.
Besaran Dana yang Dibutuhkan
Perhitungan untuk berapa besaran dana yang perlu Sobat Finplan keluarkan untuk dana darurat yaitu, untuk kalian yang masih single atau tidak mempunyai tanggungan adalah sebesar 3-6 kali pengeluaran bulanan. Sementara untuk kalian yang sudah menikah, besar dana darurat yang kamu butuhkan adalah 6-9 kali pengeluaran bulanan. Kemudian, untuk kalian yang sudah menikah dan memiliki anak, besar dana yang kamu perlukan yaitu 9-12 kali pengeluaran bulanan. Contohnya, jika pengeluaran per bulan adalah 5 juta Rupiah, maka dana darurat yang wajib Sobat Finplan miliki oleh kamu yang single adalah 15-30 juta Rupiah, sementara untuk yang sudah berkeluarga setidaknya memiliki 30-60 juta Rupiah.
Bentuk Penyimpanan
Dana darurat bisa kamu di rekening bank, karena keadaan darurat tidak mengenal waktu dan tempat. Selain mudah dicairkan, menyimpan dana darurat di rekening bank juga menjadi instrumen yang paling aman dan cepat untuk mengaksesnya.
Kapan Boleh Digunakan?
- Kena PHK/ resign
- Sakit/ berobat
- Gadget/ kendaraan rusak
- Kebutuhan mendesak
TIDAK!!! Jangan sampai Sobat Finplan pakai dana darurat untuk:
- Belanja barang konsumtif
- Investasi
- DP rumah
- Buka bisnis
- Jajanin mantan
Kenapa? Karena dana darurat adalah pondasi keuangan. Sebelum berinvestasi ke tujuan keuangan lainnya, kuatkan dulu pondasinya ya! Tapi jika keduanya bisa dilakukan secara bersamaan, itu jauh lebih baik. Itulah besaran dana darurat yang wajib kamu tahu dan kamu punya. Semoga bermanfaat!