Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, pajak merupakan kewajiban dan juga berperan sebagai salah satu sumber dana penghasil terbesar untuk kas negara.
Di dalam undang-undang perpajakan, terdapat beberapa jenis pajak, seperti pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, dan jenis lainnya.
Sistem pemungutan pajak merupakan salah satu proses pembayaran pajak. Sebagai warga negara yang wajib pajak, mekanisme ini digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus kita bayarkan. Ternyata ada 4 teori dalam melakukan sistem pemungutan pajak, apa saja ya teorinya?
Teori 1: Teori Daya Beli
Apa yang dimaksud dengan teori daya beli? Teori daya beli adalah teori yang memberikan gambaran bahwa pajak berperan sebagai pompa yang dikendalikan masyarakat yang memiliki kemampuan untuk menyedot daya beli masyarakat.
Nantinya penghasilan pajak ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, salah satunya adalah pembangunan infrastruktur daerah. Selama pajak yang dikenakan tidak merugikan masyarakat, maka anggapan pemungutan pajak oleh pemerintah adalah hal yang benar.
Teori 2: Teori Asuransi
Selanjutnya adalah teori paling tua yang digunakan untuk pemungutan pajak yaitu teori asuransi. Selayaknya asuransi, teori ini menganggap masyarakat adalah nasabah asuransi yang harus membayar premi berupa pajak.
Penggunaan teori ini dikaitkan dengan negara selayaknya asuransi yang telah memberikan pelayanan, perlindungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Teori 3: Teori Kewajiban Pajak Mutlak
Teori berikutnya adalah sebuah anggapan bahwa kehidupan masyarakat dinaungi oleh sebuah lembaga berkuasa yang disebut negara. Maka, dalam hal ini, pemungutan pajak oleh negara adalah mutlak.
Karena negara sudah memberikan kehidupan dengan peraturan hukum yang terstruktur kepada masyarakat, maka negara bisa melakukan pemungutan pajak sebagai imbalannya. Teori ini juga beranggapan bahwa kehidupan masyarakat akan kacau jika mereka hidup tanpa negara.
Teori 4: Teori Daya Pikul
Karena setiap masyarakat memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda dalam menjalani kehidupan, maka pada teori ini pembayaran pajak dilakukan berdasarakan tanggung jawab (daya pikul) masing-masing.
Daya pikul dapat diartikan sebagai kemampuan masing-masing warga wajib pajak untuk membayar pajak berdasarkan sisa penghasilan setelah dikurangi biaya hidup keluarga.
Jenis Sistem Pemungutan Pajak
1. Self Assessmet System
Di Indonesia, self asessment system adalah salah satu sistem pemungutan pajak yang masih berlaku sampai saat ini dimulai sejak masa reformasi tahun 1983.
Dalam sistem ini, Pemerintah berperan sebagai pengawas dalam sistem ini. Masyarakat wajib pajak secara madiri dituntut untuk menentukan jumlah besaran pajak yang harus dibayarkan. Untuk jenis pajak yang berlaku pada sistem ini terdiri dari pajak PPN dan PPh dan pajak pusat.
Sebagai wajib pajak, mereka harus berperan aktif dalam semua aktivitas pajak. Mulai dari pelaopran hingga pembayaran pajak yang dapat dilakukan secara online atau langsung via Kanto Pelayanan Pajak.
Tidak jarang, para wajib pajak melakukan kecurangan seperti pelaporan dan pembayaran pajak dengan jumlah yang lebih kecil atau tidak sesuai.
Di Indonesia, tujuan dari penerapan sistem pemungutan pajak ini diataranya yaitu:
- Dengan membayar pajak secara mandiri dan tepat waktu dapat meningkatkan minat bagi wajib pajak.
- Timbul rasa jujur bagi wajib pajak dalam melakukan pengisian, pelaporan, dan pembayaran pajak.
- Adanya peningkatan kesadaran bagi wajib pajak.
- Mengurangi kemungkinan keterlambatan membayar pajak oleh wajib pajak.
- Patuh dan disiplin bagi para wajib pajak untuk membayar pajak secara tepat waktu.
Bagaimana ciri dari pemungutan self assessment system ini?
- Petugas pajak menghitung besaran pajak yang dikenakan kepada setiap wajib pajak.
- Dalam menuntaskan seluruh kewajiban pajak, setiap wajib pajak dituntut untuk selalu aktif dan ikut andil.
- Jika wajib pajak telat melapor dan membayar, atau terdapat ketidak sesuaian pembayaran pajak, maka pemerintah akan mengeluarkan surat ketetapan pajak kepada wajib pajak.
2. Withholding System
Selanjutnya adalah sistem dimana pihak ketiga bukan wajib pajak dan aparat dari lembaga perpajakan menghitung besaran pajak dari masyarakat wajib pajak. Dalam pemungutan pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasan 23, PPh Final Pasal 4 Ayat 2, dan PPN menggunakan sistem ini.
Pemotongan dari penghasilan karyawan yang dilakukan oleh petugas yang menaungi adalah salah satu contoh penggunaan sistem withholding system dalam pemungutan pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau SPT Masa PPN Wajib Pajak yang bersangkutan biasanya akan melampirkan terbitan bukti pemotongan pajak.
3. Sistem Official Assessement atau Administrative Assessement
Official Assessement atau Administrative Assessment merupakan sistem lain yang berlaku dalam pemungutan pajak di Indonesia.
Dalam sistem ini fiskus atau aparat perpajakan akan dibebankan wewenang untuk menentukan besaran pajak dari wajib pajak. Sistem ini cenderung pasif jika dibandingkan dengan sistem pemungutan pajak lainnya.
Penerbitan surat ketetapan pajak oleh aparat perpajakan akan memberitahu para wajib pajak tentang jumlah nilai pajak yang dibebankan atau harus dibayarkan. Contoh dari penerapan sistem ini terdapat pada jenis pajak daerah dan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bagaiamana ciri dari official assessment?
- Petugas pajak menghitung besaran pajak terutang.
- Dalam menentukan jumlah tagihan yang dibebankan, wajib pajak cenderung pasif.
- Jumlah pajak yang harus dibayarkan ditentukan oleh pemerintah.
- Pajak terutang muncul setelah petugas menghitung dan menerbitkan SPT.
Cara Pemungutan Pajak
Terdapat tiga bagian atau stestel dalam tata cara pemungutan pajak. Stelsel pajak adalah sebuah sistem pemungutan pajak yang dipakai guna menghitung jumlah pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak.
Dalam menghitung pemungutan pajak, terdapat 3 jenis stelsel yang digunakan yaitu:
#1 Stelsel Nyata (Rill)
Objek atau penghasilan sesungguhnya yang diperoleh wajib pajak menjadi dasar dari pemungutan pajak. Hasil dari perhitungan ini cenderung lebih akurant karena perhitungan didasarkan pada penghasil yang sesungguhnya.
Pada sistem ini, pajak baru akan diterima oleh pemerintah setelah tahun pajak terakhir atau dalam kata lain pakaj dipungut di akhir/di belakang.
#2 Stelsel Fiktif (Fictive)
Jenis pemungutan kedua adalah sistem dimana undang-undang yang berlaku akan menetapkan besaran pengenaan pajak. Jumlah pajak yang nantinya dibayarkan mengikuti penghasilan tahun lalu, sehingga besaran yang dibayarkan tidak berdasar pada keadaan sesungguhnya.
Contoh dari stelsel fiktif adalah penghasilan pajak di tahun ini berjalan bersama dengan pajak tahun lalu. Pada sistem ini pajak dibayarkan di muka, tidak seperti stelsel nyata yang dibayar di akhir.
#3 Stelsel Campuran
Terakhir adalah stelsel campuran, yap! Sesuai dengan namanya, stelsel ini adalah gabungan dari stelsel nyata dan stelsel fiktif.
Cara uuntuk menghitung pemungutan pajak pada stelsel ini yaitu menghitung besaran pajak awal tahun dengan stelsel fiktif, kemudian menghitung besaran pajak akhir tahun menggunakan stelsel nyata.
Semoga informasi ini bermanfaat! Apabila belum memahaminya, kamu bisa gunakan kolom komentar untuk bertanya kepada kami. Terima kasih!
Sumber: