Anggaran pemerintah daerah yang masih tersimpan di bank pada Juni 2022 mencapai Rp220,9 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dana pemda yang berada di bank mengalami kenaikan dari bulan-bulan sebelumnya. Pada akhir 2021, saldo pemda di bank tercatat Rp113,38 triliun, lalu pada Januari 2022 menjadi Rp157,97 triliun, Februari Rp183,3 triliun, Maret Rp202,3 triliun, April Rp191,5 triliun, dan Mei menjadi 2022 Rp200,7 triliun.
Penumpukan saldo biasanya terjadi menjelang akhir tahun, tetapi saat ini sudah mengendap terlalu besar. Sri Mulyani menyebut bahwa mengendapnya dana pemda di bank membuat penyaluran anggaran dari pusat menjadi tidak optimal.
“Ini selalu menimbulkan dilema. Kalau kami ingin membayar transfer (ke pemda) secara cepat, jangan sampai hanya berhenti di deposito,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (27/7/2022).
“Kita berharap akselerasi pemerintah di perbankan di semester II ini dari sisi belanja akan bisa dipicu dengan baik untuk bisa membantu membangkitkan ekonomi-ekonomi di daerah,” pintanya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti merespon dan menegaskan hal itu. Ia menemukan, pemda masih banyak menahan proses belanja, dan baru mulai menjelang akhir tahun.
“Daerah masih belum melakukan perubahan dari segi pola belanja. Kalau kita lihat dari saldo di bank itu biasanya duitnya paling tinggi Oktober. Ini nanti masih naik sampai Oktober. Terus November sampai Desember baru turun dan itu pun masih di angka Rp 100 triliun. Jadi pola belanja ini harus dilakukan reform secara struktural,” kata Astera di KM Zero Sentul, Bogor, Kamis (28/7).
Solusinya bagaimana?
Sebagai solusinya, ia meminta para pimpinan daerah untuk menunjuk satu pihak untuk mengawasi proses belanja daerah. Harapannya, bisa semakin mempercepat realisasi belanja. Dalam memperbaikinya, Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri melakukan sinergi. Di Kemendagri, disebut telah ada aturan untuk mengawasi proses belanja daerah tersebut.