Karena ini informasi penting, maka kami langsung saja memberitahu anda tentang 6 barang mewah yang akan terkena pajak jika kamu memilikinya di Indonesia. Check it out!
1. Pesawat dan helikopter pribadi
Barang mewah pertama yang akan terkena pajak di Indonesia adalah pesawat terbang. Berdasarkan peraturan terbaru PPh 22 mengatakan bahwa semua pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 50%. Berbeda dengan peraturan lama dimana pajak akan dikenakan jika harga jual pesawat udara pribadi nilainya lebih dari Rp 20 miliar.
2. Kapal pesiar
Barang merah berikutnya yang akan dikenakan pajak di Indonesia adalah kapal pesiar. Berdasakan peraturan baru PPh 22, kapal pesiar akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 75% apabila anda memiliki semua jenis kapal pesiar dan sejenisnya tanpa terkecuali. Berbeda dengan peraturan lama dimana pajak akan dikenakan jika harga jual kapal pesiar dan sejenisnya lebih dari 10 miliar.
3. Rumah mewah beserta tanah
Rumah mewah beserta tanah menjadi barang mewah berikutnya yang dikenakan pajak (dengan syarat ketentuan berlaku) di Indonesia. Dulu, pajak atas rumah mewah beserta tanah akan dikenakan saat rumah beserta tanah memiliki harga jual atau harga pengalihan lebih dari 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi. Sedangkan saat ini berdasarkan peraturan baru pada PPh 22, rumah mewah beserta tanahnya akan dikenakan pajak dengan tarif PPnBM 20% apabila rumah mewah beserta tanahnya memiliki harga jual atau harga pengalihan lebih dari 5 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
4. Apartemen atau kondominuim mewah
Barang mewah berikutnya yang terkena pajak di Indonesia adalah apartemen dan kondominium mewah. Berdasarkan peraturan dari PPh 22, apartemen dan kondominium mewah dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%. Pajak ini akan dikenakan apabila apartemen, kondominium dan sejenisnya memiliki harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar dan/atau luas bangunan dengan ukuran lebih dari 150 meter persegi. Hal ini tentu sangat berbeda dengan peraturan lama dimana pajak akan dikenakan apabila apartemen, kondominium dan sejenisnya memiliki harga jual di atas 10 miliar dan/atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
5. Kendaraan bermotor roda empat
Barang mewah selanjutnya yang dikenakan pajak adalah kendaraan bermotor roda empat. Tarif PPnBM yang dikenakan terhadap kendaraan bermotor roda empat adalah 30% – 50% berdasarkan peraturan dari PPh 22 baru. Pajak tersebut akan dikenakan apabila kendaraan bermotor roda empat berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan pengangkutan kurang dari 10 orang dan memiliki harga jual lebihdari Rp 2 miliar serta kapasitas silindari lebih dari 3.000 cc.
6. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga
Terakhir, barang mewah yang dikenakan pajak di Indonesia adalah kendaraan bermotor roda dua atau tiga. Tarif PPnBM yang akan dikenakan sebesar 605 – 125% berdasarkan peraturan PPh 22 terbaru. Kategori kendaraan bermotor roda dua atau tiga yang dikenakan pajak adalah kendaraan dengan harga jual lebih dai Rp300.000.000 atau memiliki kapasitasi di atas 250 cc.
Sumber: